Simak Aturan Lengkap Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 5 April 2022
Berita Baru, Jakarta – VP Relations KAI Joni Martinus megatakan aturan naik kereta saat ini yang diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 berdasarkan SE Kementerian Perhubungan.
SE tersebut tertuang pada Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 4 April 2022.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan membatalkan tiketnya,” kata Joni dalam siaran pers KAI, dikutip beritabarumadura, Rabu (6/4/2022).
Berikut syarat terbaru perjalanan trasnportasi jalur kereta api dalam SE Kementerian Perhubungan.
Syarat naik kereta api jarak jauh:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screaning Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid tes Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3×24 jam
4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Rapid Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat naik KA lokal dan Aglomerasi:
1. Wajib menunjukkan karyu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen atau RT-PCR
3. Pelanggan dengan usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan harus ada pendemping yang memenuhi persyaratan perjalanan